Berita » Berita Daerah » Obat JKN Dijamin Pemerintah, Peserta Tak Perlu Bayar Tambahan Meski Stok Kosong

Obat JKN Dijamin Pemerintah, Peserta Tak Perlu Bayar Tambahan Meski Stok Kosong

Berita Daerah 15 November 2025
Obat JKN Dijamin Pemerintah, Peserta Tak Perlu Bayar Tambahan Meski Stok Kosong

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa obat yang termasuk dalam daftar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijamin oleh pemerintah dan tidak boleh dibebankan biaya tambahan kepada peserta. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun stok obat sedang kosong di fasilitas kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan program.

Dalam sosialisasi kepada fasilitas kesehatan dan peserta JKN, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa ketika stok obat di apotek atau instalasi farmasi rumah sakit habis, dokter dapat meresepkan obat pengganti yang memiliki kandungan sejenis dan masih tercakup dalam formularium JKN. Dengan demikian, hak peserta untuk mendapatkan terapi tetap terjaga tanpa tambahan biaya.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan fasilitas kesehatan agar tidak menganjurkan peserta membeli obat di luar dengan biaya sendiri ketika obat yang dijamin sedang kosong, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam regulasi. Jika peserta diminta menebus obat di luar dan membayar penuh, mereka berhak meminta penjelasan dan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan ketersediaan obat, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah terkait pengelolaan logistik serta pemantauan stok. Data pemakaian obat dianalisis secara berkala agar proses pengadaan di fasilitas kesehatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Peserta JKN diimbau untuk tidak ragu menanyakan status jaminan obat yang diresepkan, termasuk ketika diminta membayar biaya tambahan. Jika dirasa tidak sesuai, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Mobile JKN, atau langsung ke kantor cabang terdekat. Dengan pengawasan bersama, perlindungan hak peserta dapat semakin kuat dan kepercayaan terhadap Program JKN tetap terjaga.

Layanan BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah menjangkau seluruh kabupaten/kota dengan kemudahan akses dan dukungan pelayanan terbaik.